Minggu, 28 April 2013

News : Izin Al-Jazeera dan sembilan stasiun TV di Irak dicabut


Stasiun TV Arab, Al-Jazeera, mengatakan heran dengan keputusan pemerintah Irak yang mencabut izin operasinya.





Izin Al-Jazeera bersama sembilan stasiun TV Irak lainnya dicabut karena dianggap mendorong kekerasan dan sektarianisme.

"Kami memiliki sejarah yang panjang di Irak, sejarah yang panjang dan termasyhur. Kami meliput berita-berita mendalam dan mencakup semua pihak."Juru bicara Al-Jazeera, Osama Saeed, mengatakan kepada BBC bahwa keputusan pemerintah KlikIrak merupakan tindakan tidak pandang bulu terhadap saluran-saluran TV.
"Namun kenyataan diumumkannya 10 stasiun TV merupakan tindakan yang tidak pandang bulu. Tidak banyak pemikiran untuk itu atau rincian atas peliputan kami yang sebenarnya. Itu merupakan keputusan yang melawan siaran berita," tuturnya.
Ditambahkan bahwa belum jelas apakah keputusan itu hanya menyangkut operasi siaran bahasa Arab atau juga untuk yang berbahasa Inggris.

Sasaran stasiun Sunni?

Permisa di Irak masih bisa menyaksikan siaran al-Jazeera dan stasiun lainnya namun pencabutan izin oleh Komisi Media dan Komunikasi Irak melarang mereka bekerja di wilayah Irak atau akan menghadapi tindakan hukum.
Pencabutan izin, yang langsung diberlakukan, tampaknya ditujukan kepada stasiun TV yang berkaitan dengan umat Sunni, yang kerap mengkritik pemerintahan Perdana Menteri Nouri al-Maliki.
Dari sembilan stasiun TV Irak yang dicabut izinnya, hanya satu yang dilaporkan memiliki kaitan dengan kelompok Syiah.
Al-Jazeera merupakan stasiun TV yang bermarkas di Qatar dan dianggap oleh pemerintah Irak berpihak kepada kelompok Sunni
Perdana Menteri al-Maliki sebelumnya memperingatkan wabah sektarianisme mengancam negaranya. Pekan lalu saja, sekitar 200 orang tewas akibat kekerasan yang dipicu oleh konflik sektarian.
Hari Jumat (26/04), dua serangan bom terjadi di dua masjid Sunni di ibukota Baghdad dan sehari kemudian sekitar 10 orang -termasuk lima tentara- tewas ditembak kelompok bersenjata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar